Berikut Daftar Dokumen Yang Wajib Di sediakan untuk Akreditasi SD/MI tahun 2023
Butir 1: Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
- Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin). Unggah
- Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah.
- Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa.
- Jurnal kelas yang mencantumkan data ketidakhadiran siswa di kelas dan data mata pelajaran yang diikuti siswa.
Butir 2: Siswa menunjukkan perilaku religius dengan pengamalannya dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
- Catatan guru yang mencakup partisipasi siswa dan jenis kegiatan ibadah sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut & Catatan guru tentang sikap toleran dan kerukunan hidup antarpemeluk agama/kepercayaan.
- Laporan kegiatan pembiasaan perilaku religius siswa yang mencakup agenda/jadwal dan jenis kegiatan & Laporan kegiatan peringatan hari besar keagamaan yang mencakup jenis kegiatan dan partisipasi siswa. Unggah
Butir 3: Siswa menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
- Portofolio tugas dalam pembelajaran yang mencakup materi dan nilai yang diperoleh siswa.
- Laporan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup jenis kegiatan, partisipasi siswa, dan dokumentasi kegiatan.
Butir 4: Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.
- Catatan guru/wali kelas yang mencakup jenis perundungan yang terjadi, bentuk pembinaan yang diberikan, dan jenis sanksi yang diberikan.
- Laporan kegiatan pencegahan perundungan yang mencakup agenda, panduan, dan partisipasi siswa.
- Media afirmasi dalam bentuk poster/banner/spanduk/leaflet.
Butir 5: Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
- Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa.
- Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan. Unggah
- Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara tertulis. Unggah
Butir 6: Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
- Catatan penilaian sikap kolaborasi/kerja sama.
- Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Unggah
- Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan OSIS. Unggah
- Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa. Unggah
Butir 7: Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21.
- Portofolio tugas pembelajaran yang mencakup materi tentang pengembangan kreativitas dan inovasi, serta nilai yang diperoleh siswa.
- Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan (Laporan prestasi siswa). Unggah
- Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan (Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat). Unggah
Butir 9: Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
- Laporan daring/luring tentang partisipasi siswa dalam kegiatan lomba yang terkait dengan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial. (Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat). Unggah
- Laporan daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial. (Laporan prestasi siswa). Unggah
Butir 10: Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar.
- Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Unggah
- Leger nilai kelas akhir dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Butir 11: Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.
- Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan. Unggah
Proses Pembelajaran
Butir 12: Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
- Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) (Telaah RPP dilakukan ketika asesor melakukan observasi). Unggah
- Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar Kerja Siswa.
Butir 13: Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
- Rencana pembelajaran (RPP). Unggah
- Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif). Unggah
- Hasil penilaian (formatif dan sumatif).
Butir 14: Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.
- Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi. Unggah
- Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan. Unggah
Butir 15: Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan
Butir 16: Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
- Dokumen program sekolah/madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis.
- Dokumen publikasi dan lomba karya Literasi siswa.
Butir 17: Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
Butir 18: Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]. Unggah
- Daftar Inventaris Media/Sumber belajar. Unggah
Mutu Guru
Butir 19: Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]. Unggah
Butir 20: Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
- Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah
- Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah
- Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV. (Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda). Unggah
- Dokumen kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi guru kepada teman sejawat yang difasilitasi oleh sekolah (seperti: daftar hadir, notulen, foto, atau video). Unggah
Butir 21: Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
- Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru (Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan). Unggah
- Dokumen kegiatan sharing/desiminasi hasil pengembangan profesi guru (Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan). Unggah
Butir 22: Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Unggah
Managemen Sekolah
Butir 23: Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah. Unggah
- Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode. Unggah
- Dokumen sosialisasi visi dan misi. Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan program. Unggah
- Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah. Unggah
- Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat). Unggah
- Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi. Unggah
Butir 24: Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor. Tertuang dalam:
- Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun). Unggah
- Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun. Unggah
- Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir. Unggah
- Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir. Unggah
Butir 25: Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode. Unggah
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS. Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan program (Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/atau foto). Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan program (Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil karya guru/siswa, karya ilmiah). Unggah
Butir 26: Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
- Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video). Unggah
Butir 27: Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
- Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan. Unggah
Butir 28: Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan program, dan kegiatan sekolah/madrasah.
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan sekolah/madrasah. Unggah
- Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah. Unggah
Butir 29: Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
- Notula raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah. Unggah
- Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah. Unggah
- Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi. Unggah
- Renstra atau rencana pengembangan kurikulum. Unggah
- Buku leger atau rekap nilai. Unggah
Butir 30: Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
- Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan. Unggah Dokumen penilaian kinerja. Meliputi:
- Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja. Unggah • Hasil penilaian kinerja guru. Unggah
- Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja. Unggah
- Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan. Unggah
- Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah
- Bukti penghargaan/sanksi. Unggah
Butir 31: Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
- Panduan/ SOP Pengelolaan sarpras. Unggah
Butir 32: Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
- RAPBS. Unggah
- Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan Sekolah/ Madrasah. Unggah
- Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah. Unggah
- Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran/RAPBS. Unggah
Butir 33: Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
- Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler. Unggah
- Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi. Unggah
- Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala). Unggah
Butir 34: Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
- Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir. Unggah
- Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir. Unggah
Butir 35: Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.
- Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah.
- Dokumen RKA-S/M dan dokumen EDS/M.
Mutu Guru
Butir 36: Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu.
- Dokumen RPP tematik terpadu. Unggah
Sumber: SisPenA